BAB III
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.Bentuk
Yuridis Perusahaan
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk.
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk usaha bisnis yaitu :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun batas
– batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis
usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1.1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
1.2. Badan Usaha Milik
SWASTA (BUMS)
Merupakan badan usaha atau perusahaan yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan individu, perseorangan atau swasta. Bentuk badan usaha ini (Perusahaan Swasta) umumnya diasosiasikan sebagai badan usaha yang bertujuan semata-mata untuk memperoleh keuntungan semata ‘profit oriented’.
Merupakan badan usaha atau perusahaan yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan individu, perseorangan atau swasta. Bentuk badan usaha ini (Perusahaan Swasta) umumnya diasosiasikan sebagai badan usaha yang bertujuan semata-mata untuk memperoleh keuntungan semata ‘profit oriented’.
Pada
kenyataannya ada juga beberapa perusahaan swasta yang bermotif ‘non-profit
oriented’ atau nir-laba, misal : Rumah Sakit, (Lembaga/Institusi Pendidikan)
seperti Sekolah, Akademi, Sekolah Tinggi, Universitas, Panti Asuhan, Pondok
Pesantren dan lain sebagainya.
Di Indonesia ada beberapa bentuk badan usaha milik swasta (perusahaan
swasta) antara lain :
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT/NV)
- Yayasan
Merupakan
suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu, dimana orang
tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari aktifitas
bisnisnya.
Sustainability atau kelangsungan hidup dan perkembangan bisnis perusahaan dimasa mendatang sangat tergantung pada kemampuan pemilik untuk ‘memanage’ selurus aspek dalam aktifitas bisnisnya, mulai dari aktifitas produksi, operasional, pemasaran, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang dimiliki, secara efektif, efisien dan seoptimal mungkin.
Sustainability atau kelangsungan hidup dan perkembangan bisnis perusahaan dimasa mendatang sangat tergantung pada kemampuan pemilik untuk ‘memanage’ selurus aspek dalam aktifitas bisnisnya, mulai dari aktifitas produksi, operasional, pemasaran, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang dimiliki, secara efektif, efisien dan seoptimal mungkin.
Kebaikan dan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
KEBAIKAN :
- Mudah untuk memulai & membubarkan
- Adanya kebebasan dan fleksibilitas
- Pemilik menguasai seluruh keuntungan
- Kerahasiaan terjamin
- Aspek perijinan mudah
- Motivasi usaha tinggi
KELEMAHAN :
- Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
- Keterbatasan kemampuan manajerial
- Keterbatasan sumber keuangan/permodalan
- Kontinuitas bisnis rendah
- Overtime, menyita banyak waktu pemilik
1.2.2.
Persekutuan Firma
Bentuk ini
merupakan suatu persekutuan / kongsi dari dua orang pengusaha atau lebih
menjadi satu kesatuan usaha bersama. Jadi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa
orang dan dipimpin / dikelola oleh beberapa orang pula.
Pada umumnya
persekutuan meraka bertujuan untuk menjadikan usahanya lebih besar dan kuat
dari aspek permodalan dan manajerial.
Untuk nama perusahaan biasanya diambil dari nama salah seorang anggota persekutuan dan ditambah dengan sebutan ‘Co’. (Co = Compagnion = rekan). Misal KAP Hadori & Co. atau LKBH Ruhut Sitompul & Co. Ada juga Firma Hamdan Zoelfa & Co.
Untuk nama perusahaan biasanya diambil dari nama salah seorang anggota persekutuan dan ditambah dengan sebutan ‘Co’. (Co = Compagnion = rekan). Misal KAP Hadori & Co. atau LKBH Ruhut Sitompul & Co. Ada juga Firma Hamdan Zoelfa & Co.
Kebaikan dan
Kelemahan Persekutuan Firma
KEBAIKAN :
- Jumlah Permodalan relatif lebih besar dari Pershn Perseorangan
- Kemampuan Manajerial lebih solid
- Kontinuitas bisnis lebih terjamin
- Lebih mudah dalam memperoleh kredit
- Pendirian mudah
KELEMAHAN :
- Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
- Sering timbul conflict of interest diantara anggota firma
1.2.3.
Perseroan Komanditer Cammanditaire Venotschaap (CV)
Menurut
pasal 19 KUHD, Perseroan Komanditer (CV) adalah Suatu perjanjian kerjasama
untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur,
mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya –
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin
perusahaan namun sanggup bertanggung jawab sebatas pada kekayaan atau modal
yang diikutsertakan dalam perusahaan (CV) tersebut.
‘Sekutu
Komanditer’ dan ‘Sekutu Komplementer’ dalam CV
Dalam perusahaan yang berbentuk ‘CV’ terdapat 2 (dua) jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, yaitu ‘Sekutu Komanditer’ dan ‘Sekutu Komplementer’.
Dalam perusahaan yang berbentuk ‘CV’ terdapat 2 (dua) jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, yaitu ‘Sekutu Komanditer’ dan ‘Sekutu Komplementer’.
- Sekutu Komanditer : merupakan
anggota yang tidak aktif atau hanya sebatas ikut serta menanamkan ‘mandat’
berupa investasi setoran modal untuk dikelola dalam aktifitas bisnis
perusahaan.
- Sekutu Komplementer : merupakan
anggota aktif yang secara langsung terjun mengelola aktifitas bisnis perusahaan
dan bertanggung jawab penuh terhadap segala permasalahan dan kewajiban
perusahaan.
Kebaikan dan
Kelemahan Persekutuan Firma
KEBAIKAN :
- Jumlah Permodalan relatif lebih besar ada investor(komanditer).
- Kemampuan Manajerial lebih solid
- Kontinuitas bisnis lebih terjamin
- Lebih mudah dalam memperoleh kredit
- Pendirian mudah
KELEMAHAN :
- Sebagian sekutu (komplementer) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
- Agak sulit untuk menarik kembali modal yang telah diinvestasikan
1.2.4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naanloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. PT yang telah ‘go-public’ di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maka akan berstatus PT.tbk (terbuka) Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Contoh : PT.Matahari Putra Prima,tbk. PT.HM.Sampoerna,tbk. PT.Indosat,tbk. Dll. (Silahkan anda klik website : http://www.jsx.co.id. Untuk melihat perusahaan nasional yang sudah go-publik di Bursa Efek Jakarta.
Saham
Kepemilikan
Dengan membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang telah ‘go-public’ dan ‘listing’ di Bursa Efek Jakarta, Maka masyarakat sebagai investor pemegang saham akan ikut serta menjadi ‘pemilik’ perusahaan tersebut, dan berhak memperoleh bagian keuntungan berupa ‘deviden’, berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham yang dikeluarkan oleh PT pada dasarnya digolongkan kedalam dua jenis saham yaitu : saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock).
Dengan membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang telah ‘go-public’ dan ‘listing’ di Bursa Efek Jakarta, Maka masyarakat sebagai investor pemegang saham akan ikut serta menjadi ‘pemilik’ perusahaan tersebut, dan berhak memperoleh bagian keuntungan berupa ‘deviden’, berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham yang dikeluarkan oleh PT pada dasarnya digolongkan kedalam dua jenis saham yaitu : saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock).
Ciri-ciri dari PT :
- Didirikan dengan akte notaris dan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman dan dicatatkan dalam Berita Acara Negara.
- Merupakan persekutuan modal dan memberikan kepercayaan kepada orang2 profesional sebagai pengelola PT (Dewan Direksi).
- Maju mundurnya PT tergantung dari kinerja dan kecakapan Dewan Direksi sebagai pengelola PT.
- Hak suara dalam RUPS, bagian keuntungan (deviden) sebanding dengan besar kecilnya andil kepemilikan saham dari masing2 anggota.
- Umumnya bersifat apatis dan acuh terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sehingga saat pemerintah mengeluarkan UU tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Keunggulan dari PT :
- Jumlah Permodalan relatif lebih besar karena PT mempunyai banyak investor (pemegang saham).
- Kemampuan Manajerial lebih solid, karena PT memperkerjakan orang2 yg profesional dibidangnya (Direksi, Manager)
- Kontinuitas bisnis lebih terjamin, memiliki masa berlaku yang tidak terbatas.
- Ada pemisahan antara aset atau kekayaan pemilik (pemegang saham) dan aset serta kewajiban utang PT. (Tanggung jawab pemilik / investor hanya sebatas saham yang dimilikinya saja).
1.2.5. Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
1.3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkungannya koperasi dabat dibagi
menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
2.Lembaga
Keuangan
Lembaga
Keuangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank sebagai berikut:
2.1. Lembaga Keuangan
Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi
Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
2.2. Lembaga Keuangan
Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Karakteristik Lembaga Pembiayan :
- Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
- Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
- Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
- Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
3.Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
3.1. Bentuk-Bentuk
Penggabungan
» Trust
» Kartel
» Merger
» Holding company
» Concern
» Corner dan ring
» Syndicat
» Joint venture
» Production sharing
» Waralaba ( franchise )
3.2. Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
3.3. Pengkonsentrasian Perusahaan
1) Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2) Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3) Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4) Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5) Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6) Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7) Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8) Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
3.4. Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1) Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2) Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3) Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4) Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuis
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuis
Sumber :
http://hadisaputra3.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar