Senin, 09 November 2015

PENALARAN DEDUKTIF

MAKALAH BAHASA INDONESIA

PENALARAN DEDUKTIF






Nama Dosen         : Drs. Budi Santoso,MM




Disusun Oleh


Fadli Mardiansyah (23213054)
3EB22


Universitas Gunadarma

Fakultas Ekonomi
 
2015

 
KATA PENGANTAR

Penulis memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini bertema tentang “Penalaran Deduktif”.
Penulis berharap semoga makalah yang penulis buat ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Mudah-mudahan makalah ini dapat menambah wawasan para pembaca serta lebih mengetahui tentang penalaran induktif.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak menerima bantuan dari berbagi pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Ibu Prof E.S. Margianti,SE,MM, Rektor Universitas Gunadarma.
2.      Bapak Ir. Toto Sugiharto, M.sc., Ph.D, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
3.    Bapak Drs. Budi santoso, MM, Dosen Pembimbing Penulisan Makalah Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

            Penulis menyadari bahwa penulisan ilmiah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran serta komentar yang bersifat membangun dan menuju kesempurnaan. Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih. Semoga penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua orang.



Bekasi, 9 November 2015



                                                                                                         Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
1.3. Tujuan Penulisan............................................................................................................. 1
1.4. Manfaat Penulisan.......................................................................................................... 2
1.5. Metode Penulisan........................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Konsep Berfikir Deduktif............................................................................................... 3
2.2. Konsep Bernalar Dalam Karangan................................................................................. 4
2.3. Silogisme Kategorial....................................................................................................... 5
2.4. Silogisme Hipotesis......................................................................................................... 5
2.5. Silogisme Alternatif........................................................................................................ 5

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan..................................................................................................................... 6

DAFTAR PUSTAKA
 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Menulis merupakan proses bernalar. Untuk menulis mengenai suatu topik kita harus berfikir, menghubung-hubungkan berbagai fakta, membandingkan dan sebagainya. Setiap saat selama hidup kita, terutama dalam keadaan jaga (tidak tidur), kita selalu berfikir. Dapatlah dicatat bahwa proses bernalar atau singkatnya penalaran merupakan proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan.
Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dibedakan sebagai penalaran induktif dan deduktif. Berdasarkan uraian diatas mengenai penalaran maka dapat kita katakan penalaran merupakan proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu kesimpulan. Sementara dalam karangan penalaran berarti penggunaan pikiran untuk suatu kesimpulan yang tuangkan dalam bentuk tulisan atau tertulis.

1.2.  Rumusan Masalah
Sehubungan dengan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana cara berfikir deduktif ?
2.      Apa yang dimaksud dengan penalaran dalam karangan ?

1.3.  Tujuan Penulisan
Dalam pembuatan penulisan ini penulis mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.      Mampu memahami dan menjelaskan cara berfikir deduktif
2.      Mampu memahami hakikat dan maksud penalaran dalam karangan

1.4.  Manfaat Penulisan
Dalam pembuatan penulisan ini mempunyai manfaat penulisan sebagai berikut:
1.      Dapat mengetahui cara berfikir deduktif
2.      Dapat mengetahui hakikat dan maksud penalaran dalam karangan

1.5.  Metode Penulisan
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini, sangat sederhana. Penulis mengumpulkan informasi dengan cara menelaah data dari media internet. 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Konsep Berfikir Deduktif
Berpikir adalah berbicara dengan diri sendiri mempertimbangkan, menganalisa dan membuktikan, bertanya mengapa dan untuk apa sesuatu terjadi. Orang yang berbahagia dan tenteram hidupnya ialah orang yang memikirkan setiap langkahnya secara akal sehat dan tepat.
Beberapa ahli menyebut cara berpikir dengan istilah top-down (pendekatan induktif) dan bottom-up (pendekatan deduktif). Kedua cara berpikir tersebut diimplementasikan dalam pengembangan ilmu yang berbeda. Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran pada dasarnya bersumber pada rasio atau fakta.
Berikut ini beberapa pendapat mengenai pengertian deduktif :
1.      Menurut Jujun S Suriasumantri
Deduksi adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan.
2.      Menurut Wikipedia
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
3.      Menurut Santoso
Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.
    Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian deduktif adalah pengambilan kesimpulan untuk suatu atau beberapa kasus khusus yang didasarkan kepada suatu fakta umum. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi.
Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.

2.2. Konsep Bernalar Dalam Karangan
   Penalaran mempunyai beberapa pengertian, yaitu: (1) Proses berpikir logis, sistematis, terorganisasi dalam urutan yang paling berhubungan sampai simpulan. (2) Menghubung-hubungkan fakta atau data sampai dengan suatu simpulan. (3) Proses menganalisis suatu topik sehingga menghasilkan suatu simpulan atau pengertian bare. (4) Dalam karangan terdiri dua variabel atau lebih, penalaran dapat diartikan mengkaji, membahas, atau menganalisis dengan menghubung-hubungkan variabel yang dikaji sampai menghasilkan suatu derajat hubungan suatu simpulan. (5) Pembahasan suatu masalah sampai menghasilkan suatu simpulan yang berupa pengetahuan atau pengertian baru.
Jadi, Penalaran karangan ialah proses berpikir logis untuk mengkaji hubungan-hubungan fakta yang terdapat dalam karangan sampai menghasilkan suatu simpulan yang berupa pengetahuan atau pengertian baru. Kemudian hasil atau simpulan dalam suatu karangan itu menghasilkan sebuah analisis induktif dan deduktif.

2.3. Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan kategorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat) dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek) yang menghubungkan di antara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh :
Semua tumbuhan membutuhkan air (Premis Mayor / Premis Umum).
Akasia adalah tumbuhan (Premis Minor / Premis Khusus).
Akasia membutuhkan air (Konklusi / Kesimpulan).

2.4. Silogisme Hipotesis
            Silogisme hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik.
Contoh :
Jika hujan saya naik becak (mayor).
Sekarang hujan (minor).
Saya naik becak (konklusi).

2.5. Silogisme Alternatif
            Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh :
Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Nenek Sumi berada di Bandung.
Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
 
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
            Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang khusus berdasarkan fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yaitu dimulai dari hal-hal umum, mengarah kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah.
 
DAFTAR PUSTAKA


Senin, 30 Maret 2015

Tugas Softskill BAB I,II,III (Aspek Hukum dalam Ekonomi#)


Fadli Mardiansyah
23213054
2EB22


BAB I
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI


1.      Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.


2.      Tujuan Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.


3.      Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum ditinjau dari segi material dan formal

·         Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

·         Sumber-sumber hukum formal
a.       Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b.      Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c.       Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.


4.      Kodifikasi hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a.       Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b.      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.


5.      Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


6.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.



BAB II
SUBYEK & OBYEK HUKUM


1.      Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
a.       Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi ( natuurlijke person ) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum.
b.      Badan Hukum ( rechts person )
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang ( person ) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Ø  Badan Hukum Publik ( Public Rechts Person )
Badan Hukum Publik ( Public Rechts Person ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ø  Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat ( Privat Recths Person ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

2.      Obyek Hukum
Obyek Hukum ( Materiekegoderen ) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
a.       Benda bergerak / tidak tetap merupakan benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Benda bergerak/tidak tetap dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

3.      Hak Kebendaan Sebagai Pelunasan Hutang ( Hak Jaminan )
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
  • Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
ü  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
ü  Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
b.      Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o   Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
o   Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o   Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o   Obyeknya benda-benda tetap.
c.       Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO ( Fiduciare Eigendoms Overdracht ) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik ( bezit ) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan ( pengalihan pura-pura ).
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.



BAB III
HUKUM PERDATA


1.      Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing.

Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

2.      Produk Hukum Nasional
a.       Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
b.      Undang-undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
c.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
d.      Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
e.       Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
f.       Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).


DAFTAR PUSTAKA