Fadli Mardiansyah
23213054
2EB22
BAB I
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
2.
Tujuan Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
3.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber Hukum ditinjau dari segi material dan formal
·
Sumber-sumber
hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
·
Sumber-sumber
hukum formal
a. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan
tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini
jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan
perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
4.
Kodifikasi hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
b. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
5.
Kaidah/Norma
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
6.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
BAB II
SUBYEK & OBYEK HUKUM
1.
Subyek Hukum
Subyek hukum
adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum
terdiri dari dua jenis :
a. Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi ( natuurlijke person ) sesuai dengan hukum dianggap
cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan
tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum.
b. Badan Hukum ( rechts person )
merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang ( person ) yang diciptakan
oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Ø Badan Hukum Publik ( Public Rechts Person )
Badan Hukum Publik ( Public
Rechts Person ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ø Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat ( Privat
Recths Person ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
2.
Obyek Hukum
Obyek Hukum
( Materiekegoderen ) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap
merupakan benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Benda bergerak/tidak tetap dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
·
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
·
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
·
Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3.
Hak Kebendaan Sebagai Pelunasan Hutang ( Hak Jaminan )
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
ü Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
ü Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur
untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
b. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o
Bersifat accesoir
yakni seperti halnya dengan gadai.
o
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o
Obyeknya
benda-benda tetap.
c. Hak
Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO ( Fiduciare Eigendoms Overdracht ) yang dasarnya merupakan
suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor
kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai
peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik ( bezit
) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan ( pengalihan
pura-pura ).
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia. Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4
UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
BAB III
HUKUM PERDATA
1. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya
bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad
nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW)
atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum
yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan
warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing.
Namun
berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh
peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara
Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada
saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan
perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan
fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April
1847 melalui Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang
baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk
hukum perdata Indonesia.
2. Produk Hukum Nasional
a.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
b.
Undang-undang
Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden.
c.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi
muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi
muatan Undang-Undang.
d.
Peraturan Pemerintah
Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
e.
Peraturan Presiden
Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi
muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang
atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
f.
Peraturan Daerah
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau
bupati/walikota).
DAFTAR
PUSTAKA